Brigadir di Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi
- pexel @Nothing Ahead
Jika terbukti, Brigadir N bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Rasban juga menyebutkan, hasil pemeriksaan awal akan dibahas dalam gelar perkara internal pada Senin (06/10/2025).
AKP Rasban menambahkan polisi pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Kasus dugaan perselingkuhan ini bukan yang pertama di lingkungan Polres Kendal. Sebelumnya, Kapolsek Brangsong nonaktif, AKP N, juga pernah dilaporkan ke Propam atas dugaan hubungan gelap dengan seorang guru di Desa Tunggulsari.
Rangkaian kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap citra Polri yang tengah berupaya memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat.
Diharapkan, penegakan disiplin yang tegas dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga kehormatan institusi dan etika profesi.