Desa Wisata di Cilacap Banyak yang Mati Suri Hanya 1 yang Aktif! Disparpora Lakukan Pemutihan Besar besaran
- Disporapar Kab Cilacap
Dari 30 desa wisata di Cilacap, hanya satu yang masih aktif. Disparpora lakukan pemutihan besar-besaran untuk menilai ulang 25 desa wisata agar sesuai aturan terbaru
Viva, Banyumas - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap melakukan langkah besar dalam upaya membenahi sektor pariwisata berbasis desa. Melalui program evaluasi menyeluruh, pemerintah daerah mengumumkan bahwa dari 30 desa wisata yang pernah ditetapkan, kini hanya tersisa 25, bahkan 24 di antaranya telah kedaluwarsa Surat Keputusan (SK)-nya.
“Yang masih aktif hanya satu desa wisata, sisanya sudah expired masa SK-nya,” ungkap Ida Farida, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dikutip dari laman Disparpora Cilacap, pada Minggu (5/10/2025).
Kondisi ini mendorong Disparpora untuk melakukan langkah “pemutihan”, yakni penilaian ulang seluruh desa wisata agar sesuai dengan regulasi terbaru yang tercantum dalam Perbup Nomor 53 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah.
Menurut Ida, proses evaluasi dilakukan melalui dua tahap utama, yakni penilaian dokumen dan verifikasi lapangan. Pada tahap pertama yang berlangsung Agustus 2025, setiap desa diwajibkan mengunggah data, laporan, serta berkas pendukung secara lengkap.
Sementara tahap kedua berupa verifikasi lapangan dilakukan sejak September hingga Oktober 2025.
“Dari 25 desa wisata yang tersisa, enam di antaranya menyatakan belum siap dinilai tahun ini. Jadi hanya 19 desa wisata yang mengikuti proses klasifikasi 2025,” jelas Ida.
Enam desa lainnya akan dijadwalkan ulang pada tahun 2026. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan klasifikasi desa wisata berdasarkan tiga kategori: rintisan, berkembang, dan maju. Sementara itu, kategori “mandiri” hanya diterapkan di tingkat nasional.
Hingga awal Oktober 2025, tim verifikator sudah menyelesaikan sebagian besar pemeriksaan lapangan, dan ditargetkan selesai seluruhnya sebelum 14 Oktober 2025.
Langkah pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang arah pengembangan desa wisata di Cilacap. Dengan pembaruan data dan klasifikasi yang lebih akurat, Disparpora berkomitmen menghidupkan kembali potensi wisata berbasis desa agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan desa wisata yang benar-benar aktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” tegas Ida
Dari 30 desa wisata di Cilacap, hanya satu yang masih aktif. Disparpora lakukan pemutihan besar-besaran untuk menilai ulang 25 desa wisata agar sesuai aturan terbaru
Viva, Banyumas - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap melakukan langkah besar dalam upaya membenahi sektor pariwisata berbasis desa. Melalui program evaluasi menyeluruh, pemerintah daerah mengumumkan bahwa dari 30 desa wisata yang pernah ditetapkan, kini hanya tersisa 25, bahkan 24 di antaranya telah kedaluwarsa Surat Keputusan (SK)-nya.
“Yang masih aktif hanya satu desa wisata, sisanya sudah expired masa SK-nya,” ungkap Ida Farida, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dikutip dari laman Disparpora Cilacap, pada Minggu (5/10/2025).
Kondisi ini mendorong Disparpora untuk melakukan langkah “pemutihan”, yakni penilaian ulang seluruh desa wisata agar sesuai dengan regulasi terbaru yang tercantum dalam Perbup Nomor 53 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah.
Menurut Ida, proses evaluasi dilakukan melalui dua tahap utama, yakni penilaian dokumen dan verifikasi lapangan. Pada tahap pertama yang berlangsung Agustus 2025, setiap desa diwajibkan mengunggah data, laporan, serta berkas pendukung secara lengkap.
Sementara tahap kedua berupa verifikasi lapangan dilakukan sejak September hingga Oktober 2025.
“Dari 25 desa wisata yang tersisa, enam di antaranya menyatakan belum siap dinilai tahun ini. Jadi hanya 19 desa wisata yang mengikuti proses klasifikasi 2025,” jelas Ida.
Enam desa lainnya akan dijadwalkan ulang pada tahun 2026. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan klasifikasi desa wisata berdasarkan tiga kategori: rintisan, berkembang, dan maju. Sementara itu, kategori “mandiri” hanya diterapkan di tingkat nasional.
Hingga awal Oktober 2025, tim verifikator sudah menyelesaikan sebagian besar pemeriksaan lapangan, dan ditargetkan selesai seluruhnya sebelum 14 Oktober 2025.
Langkah pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang arah pengembangan desa wisata di Cilacap. Dengan pembaruan data dan klasifikasi yang lebih akurat, Disparpora berkomitmen menghidupkan kembali potensi wisata berbasis desa agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan desa wisata yang benar-benar aktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” tegas Ida