Salah Sebut Nama Saat Pesta Miras, Petani di Magelang Nyaris Tewas Ditusuk 2 Teman Sendiri

Pelaku penusukan di Desa Kaliurang Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Magelang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, motif utama pengeroyokan adalah ketersinggungan antar pelaku yang sedang mabuk.

“Keduanya dalam pengaruh alkohol, sehingga emosi tidak terkendali,” ungkapnya. Kini, BR dan BAN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita sebilah pisau dapur sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya pesta minuman keras dan dampak fatalnya terhad

ap pengendalian diri. Aparat mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras serta menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.