Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba

Ammar Zoni
Sumber :
  • tvonenews

Pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum menandakan kasus ini siap menuju tahap persidangan.

Foto-foto resmi yang dirilis Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan Ammar Zoni digiring bersama beberapa tersangka lain dalam pemeriksaan lanjutan.

Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ia terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp.10 miliar.

Pasal 114 menjerat pelaku yang menjadi perantara atau penjual narkotika golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 132 memperberat hukuman bagi pihak yang bersekongkol, bahkan jika belum melakukan tindakan secara langsung.

Mengingat perbuatan ini dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan, hukuman maksimal seumur hidup dapat dijatuhkan sebagai bentuk pemberatan.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Ia sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2017, 2023, dan 2024, dan sempat menyatakan tobat setelah menjalani hukuman.

Namun kini, sang aktor kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.