Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba
- tvonenews
VIVA, Banyumas – Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terseret kasus narkoba.
Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar dalam perkara serupa, setelah sebelumnya beberapa kali ditangkap atas kasus narkotika.
Melansir dari tvonenews, kasus narkoba kembali menjerat aktor Ammar Zoni. Pria yang dikenal lewat sejumlah sinetron ini diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penggerebekan di dalam Rutan Salemba. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Sejumlah narapidana diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga kuat ikut terlibat dan bahkan mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.
Pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum menandakan kasus ini siap menuju tahap persidangan.
Foto-foto resmi yang dirilis Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan Ammar Zoni digiring bersama beberapa tersangka lain dalam pemeriksaan lanjutan.
Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ia terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp.10 miliar.
Pasal 114 menjerat pelaku yang menjadi perantara atau penjual narkotika golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 132 memperberat hukuman bagi pihak yang bersekongkol, bahkan jika belum melakukan tindakan secara langsung.
Mengingat perbuatan ini dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan, hukuman maksimal seumur hidup dapat dijatuhkan sebagai bentuk pemberatan.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Ia sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2017, 2023, dan 2024, dan sempat menyatakan tobat setelah menjalani hukuman.
Namun kini, sang aktor kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Ks Datun. “Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kini publik menantikan jalannya proses hukum dan keputusan majelis hakim, apakah Ammar Zoni akan menerima hukuman maksimal mengingat kasus ini terjadi saat dirinya masih berada dalam masa tahanan.