Belum Punya Izin Operasional, Bajaj Online Maxride Disetop Dishub Solo!
- instagram @maxridejateng
Dishub menilai operasional bajaj online tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk beroperasi di wilayah Solo. Selain itu, belum ada peraturan daerah (Perda) maupun keputusan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur secara spesifik transportasi roda tiga berbasis aplikasi di luar wilayah tertentu.
Sebagai informasi, Solo menjadi kota kedua di Jawa Tengah yang dijajal Maxride setelah sebelumnya diluncurkan di Semarang pada September 2025.
Di luar provinsi ini, layanan serupa sudah hadir di Yogyakarta, Medan, dan Makassar, dengan pola promosi yang sama.
Meski demikian, Dishub Solo menegaskan pihaknya tidak menolak inovasi transportasi digital, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjamin.