Ammar Zoni Diduga Kendalikan Narkoba dari Rutan Salemba: Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ammar Zoni
Sumber :
  • tvonenews

Lebih mencengangkan lagi, komunikasi antar tersangka dilakukan melalui ponsel dan aplikasi Zangi, meski mereka berada di dalam tahanan.

Ammar disebut berperan sebagai penampung barang haram sebelum diedarkan ke narapidana lain lewat jaringan perantara.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Utomo, membenarkan bahwa temuan narkoba itu berawal dari operasi internal petugas.

“Setelah barang bukti ditemukan, kami langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Ammar dijatuhi sanksi disiplin berat dan dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari,” ujarnya.

Selain itu, hak pembebasan bersyarat Ammar juga dicabut. Kasus ini bahkan menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran di Rutan Salemba, setelah sebelumnya sempat terjadi insiden kaburnya tujuh tahanan pada akhir 2024.

Di sisi lain, keluarga dan sahabat Ammar mengaku kecewa dan terpukul. Sahabat dekatnya, Christopher, menyatakan tak akan lagi membantu Ammar.