Beraksi Sendirian, Pria Asal Roworejo Ini Gasak 6 Motor Hanya dengan Modal Kelengahan Korban
- Polres Kebumen
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, tersangka sudah berpengalaman dan menjadikan curanmor sebagai mata pencaharian karena faktor ekonomi.
“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia beraksi sendirian dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kecurigaan warga,” jelasnya.
Polisi juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama pemilik asli, memperkuat bukti bahwa motor-motor tersebut hasil kejahatan. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kompol Faris mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kunci dicabut saat memarkir kendaraan, serta menambah sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm.
“Kelengahan sekecil apapun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jangan biarkan kesempatan terbuka,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi warga Kebumen agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas yang bisa terjadi di sekitar mereka, bahkan di tempat yang dianggap aman.