Mbah Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan Rp. 20 Triliun

Pernikahan Mbah Tarman
Sumber :
  • tvonenews

VIVA, Banyumas – Kisah pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Sheila (24) di Pacitan, Jawa Timur, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.

Melansir dari tvonenews, setelah ramai diperbincangkan karena perbedaan usia 50 tahun dan mahar fantastis senilai Rp. 3 miliar, muncul fakta mengejutkan: Mbah Tarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan pedang samurai senilai Rp. 20 triliun.

Publik sempat heboh dengan kisah cinta tak biasa antara Mbah Tarman, pria berusia 74 tahun asal Pacitan, dengan gadis muda bernama Sheila yang baru berusia 24 tahun.

Pernikahan mereka menjadi viral bukan hanya karena jarak usia yang jauh, tetapi juga karena mahar yang disebut mencapai Rp. 3 miliar.

Namun di balik popularitas mendadak itu, muncul fakta mengejutkan terkait masa lalu kelam Mbah Tarman.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mbah Tarman ternyata pernah terlibat kasus penipuan bernilai fantastis.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2016, saat seorang saksi bernama Kamid diperkenalkan kepada Mbah Tarman.

Kepada Kamid, pria lansia itu mengaku memiliki pedang samurai antik yang konon bernilai Rp. 20,03 triliun.

Dalam keterangan SIPP, Mbah Tarman meyakinkan Kamid bahwa pedang tersebut akan segera dijual, bahkan mengklaim sudah ada pembeli yang siap menebus barang antik itu.

Kamid pun diminta membantu proses penjualan, termasuk menanggung biaya operasional dan kebutuhan hidup Mbah Tarman.

Sebagai imbalan, Kamid dijanjikan akan mendapat bagian Rp. 3 triliun dari hasil penjualan. Tergiur janji besar itu, Kamid kemudian memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp. 240 juta. Namun, janji itu tak pernah terwujud.

Mbah Tarman berdalih bahwa pencairan hasil penjualan pedang akan memakan waktu dua tahun. Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa hasil, Kamid akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kasus pun bergulir, dan Mbah Tarman dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara hingga tahun 2022.