Respon Cepat! Polres Jepara Amankan ODGJ Pembakar Rumah Orang Tua Lewat Call Center 110
- Polres Jepara
Seorang ODGJ di Jepara membakar rumah orang tuanya dan berhasil diamankan berkat laporan warga melalui Call Center 110 Polri. Polisi bertindak cepat dan humanis dalam penanganan kasus ini
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga setelah membakar rumah orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, pada Senin (13/10/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial AF (31) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga sekitar usai menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Laporan ini menunjukkan efektivitas kanal aduan masyarakat dalam memberikan akses cepat terhadap layanan kepolisian. Menurut keterangan Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, penanganan dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan karena aksinya membakar rumah milik orang tuanya. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas bersama warga segera mengamankan AF untuk mencegah situasi yang lebih parah,” jelasnya dikutip dari Polres Jepara.
Setelah diamankan, petugas melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AF mengalami gangguan jiwa dan juga mengalami kelumpuhan pada bagian kakinya.
Oleh karena itu, ia kemudian dirujuk ke RSUD Kartini Jepara, tepatnya ke layanan psikiatri Seruni, guna mendapatkan perawatan medis dan psikologis.
Kepolisian memastikan bahwa tindakan cepat ini bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga menjamin hak asasi ODGJ untuk mendapatkan penanganan yang manusiawi dan profesional.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui pernyataan resminya mengapresiasi warga yang tanggap melapor melalui kanal resmi Polri.
“Laporan cepat masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus ini. Kami harap layanan Call Center 110 terus dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian darurat atau potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan langkah cepat, aparat tidak hanya mencegah potensi bahaya lebih besar, tetapi juga memastikan penanganan terhadap individu dengan kondisi mental khusus dilakukan secara tepat dan beretika
Seorang ODGJ di Jepara membakar rumah orang tuanya dan berhasil diamankan berkat laporan warga melalui Call Center 110 Polri. Polisi bertindak cepat dan humanis dalam penanganan kasus ini
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga setelah membakar rumah orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, pada Senin (13/10/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial AF (31) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga sekitar usai menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Laporan ini menunjukkan efektivitas kanal aduan masyarakat dalam memberikan akses cepat terhadap layanan kepolisian. Menurut keterangan Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, penanganan dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan karena aksinya membakar rumah milik orang tuanya. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas bersama warga segera mengamankan AF untuk mencegah situasi yang lebih parah,” jelasnya dikutip dari Polres Jepara.
Setelah diamankan, petugas melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AF mengalami gangguan jiwa dan juga mengalami kelumpuhan pada bagian kakinya.
Oleh karena itu, ia kemudian dirujuk ke RSUD Kartini Jepara, tepatnya ke layanan psikiatri Seruni, guna mendapatkan perawatan medis dan psikologis.
Kepolisian memastikan bahwa tindakan cepat ini bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga menjamin hak asasi ODGJ untuk mendapatkan penanganan yang manusiawi dan profesional.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui pernyataan resminya mengapresiasi warga yang tanggap melapor melalui kanal resmi Polri.
“Laporan cepat masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus ini. Kami harap layanan Call Center 110 terus dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian darurat atau potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan langkah cepat, aparat tidak hanya mencegah potensi bahaya lebih besar, tetapi juga memastikan penanganan terhadap individu dengan kondisi mental khusus dilakukan secara tepat dan beretika