29,4 Gram Sabu Terselip di Celana Jeans! Kurir Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Kosong Kebumen

Kurir sabu ditangkap di rumah kosong Kebumen
Sumber :
  • Polres Kebumen

Kurir sabu lintas kabupaten asal Sukoharjo ditangkap di rumah kosong Kebumen. Polisi menemukan 29,4 gram sabu dan bongkar jaringan peredaran narkoba antar daerah

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas kabupaten dan menangkap seorang pria asal Sukoharjo berinisial TM (51). Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, salah satunya di dalam celana jeans.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa TM merupakan kurir antar kabupaten yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp dan melakukan transaksi lewat transfer antarbank.

“Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang kini masih kami buru. Setiap kali mengantar sabu, ia menerima upah Rp1 juta serta diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025) di Polres Kebumen.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kosong.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap TM pukul 18.15 WIB dan menemukan empat paket sabu seberat 20 gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, di mana ditemukan lagi dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kebumen. Ia menekankan bahwa sindikat peredaran narkotika kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem perbankan.

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi juga terus menelusuri jaringan pemasok utama yang diduga beroperasi di wilayah Solo Raya. Kompol Faris mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat agar kasus seperti ini bisa ditekan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas kabupaten serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengancam generasi muda.