Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Minta Masukan Ahli agar Tak Ditolak MA
- Instagram @sudewoofficial
Pansus Hak Angket DPRD Pati libatkan pakar hukum tata negara demi memperkuat dasar pemakzulan Bupati Sudewo dan memastikan peluang lolos di Mahkamah Agung
Viva, Banyumas - Proses Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terhadap Bupati Sudewo memasuki babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH dari Universitas Semarang (USM).
Kehadiran keduanya menjadi langkah strategis DPRD untuk memperkuat dasar hukum pemakzulan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pentingnya konsultasi dengan pakar agar setiap tahapan yang ditempuh sesuai prosedur.
“Kami perlu masukan dari ahli tata negara supaya langkah yang dijalani tidak menyalahi aturan,” ujarnya di Pati, Senin (26/8/2025) dikutip dari tvonenews.
Bivitri Susanti menekankan bahwa DPRD harus berhati-hati dalam menyusun argumentasi hukum. Menurutnya, pegangan utama Mahkamah Agung (MA) adalah ada atau tidaknya pelanggaran sumpah jabatan.
“Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak MA. Saya bahkan membawa putusan lama untuk mencegah penolakan,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa dugaan pelanggaran, seperti penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan. Kedua hal itu bisa menjadi dasar kuat untuk diajukan ke MA.
Pakar juga menilai pentingnya pemanggilan Bupati Sudewo ke DPRD untuk memberikan keterangan langsung. Namun, DPRD diminta menyiapkan pertanyaan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak.
“Pemanggilan itu sah, tetapi perlu bukti konkret agar argumen DPRD kokoh,” tambah Muhammad Junaidi. Hingga kini, dari 12 poin pembahasan Pansus, baru empat yang dibahas.
DPRD masih membuka opsi menghadirkan ahli pidana dan sejumlah pengacara guna mengkaji aspek hukum lain yang mungkin relevan. Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Pati mengawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya. Transparansi dinilai menjadi kunci agar publik bisa menilai siapa yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.
Dengan dukungan pakar hukum tata negara, DPRD Pati berharap proses hak angket berjalan profesional, transparan, dan sesuai undang-undang. Jika dasar hukum kuat, peluang pemakzulan Bupati Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung akan semakin besar
Pansus Hak Angket DPRD Pati libatkan pakar hukum tata negara demi memperkuat dasar pemakzulan Bupati Sudewo dan memastikan peluang lolos di Mahkamah Agung
Viva, Banyumas - Proses Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terhadap Bupati Sudewo memasuki babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH dari Universitas Semarang (USM).
Kehadiran keduanya menjadi langkah strategis DPRD untuk memperkuat dasar hukum pemakzulan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pentingnya konsultasi dengan pakar agar setiap tahapan yang ditempuh sesuai prosedur.
“Kami perlu masukan dari ahli tata negara supaya langkah yang dijalani tidak menyalahi aturan,” ujarnya di Pati, Senin (26/8/2025) dikutip dari tvonenews.
Bivitri Susanti menekankan bahwa DPRD harus berhati-hati dalam menyusun argumentasi hukum. Menurutnya, pegangan utama Mahkamah Agung (MA) adalah ada atau tidaknya pelanggaran sumpah jabatan.
“Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak MA. Saya bahkan membawa putusan lama untuk mencegah penolakan,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa dugaan pelanggaran, seperti penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan. Kedua hal itu bisa menjadi dasar kuat untuk diajukan ke MA.
Pakar juga menilai pentingnya pemanggilan Bupati Sudewo ke DPRD untuk memberikan keterangan langsung. Namun, DPRD diminta menyiapkan pertanyaan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak.
“Pemanggilan itu sah, tetapi perlu bukti konkret agar argumen DPRD kokoh,” tambah Muhammad Junaidi. Hingga kini, dari 12 poin pembahasan Pansus, baru empat yang dibahas.
DPRD masih membuka opsi menghadirkan ahli pidana dan sejumlah pengacara guna mengkaji aspek hukum lain yang mungkin relevan. Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Pati mengawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya. Transparansi dinilai menjadi kunci agar publik bisa menilai siapa yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.
Dengan dukungan pakar hukum tata negara, DPRD Pati berharap proses hak angket berjalan profesional, transparan, dan sesuai undang-undang. Jika dasar hukum kuat, peluang pemakzulan Bupati Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung akan semakin besar