Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang

Polri umumkan sanksi kasus Brimob Affan Kurniawan
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Polri tetapkan sanksi 7 anggota Brimob dalam kasus Affan Kurniawan. Dua terancam dipecat, lima lainnya kena hukuman sedang seperti demosi dan penundaan pangkat

Viva, Banyumas -Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan memasuki babak baru setelah Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan detail kategori pelanggaran serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para personel.

Menurut Brigjen Agus, dari tujuh anggota Brimob yang diperiksa, dua orang masuk kategori pelanggaran berat dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Penentuan kategori ini mengacu pada standar internal Polri terkait kedisiplinan, tanggung jawab, serta tingkat keterlibatan dalam insiden.

Dua Pelanggar Berat

Dua anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat adalah Bripka Rohmat, selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis), dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di kursi sebelah sopir. Keduanya dianggap memiliki peran langsung dalam terjadinya insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sanksi paling tegas dalam tubuh Polri.

Lima Pelanggar Sedang

Sementara itu, lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danag, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dijatuhi sanksi kategori sedang. Hukuman yang berpotensi diterapkan antara lain penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, penundaan pendidikan, atau penempatan khusus (patsus).

Meski tidak seberat PTDH, hukuman ini tetap memberikan dampak signifikan bagi karier mereka di kepolisian. Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan dan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Menurutnya, setiap tindakan pelanggaran, baik berat maupun sedang, harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“Ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat yang seharusnya bertugas melindungi warga.

Transparansi proses hukum dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberi rasa keadilan bagi publik.

Dengan adanya keputusan ini, publik menantikan tindak lanjut dari proses hukum, termasuk kemungkinan sidang etik dan konsekuensi hukum lain yang menyertai.

Kejelasan penanganan kasus akan menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat

Polri tetapkan sanksi 7 anggota Brimob dalam kasus Affan Kurniawan. Dua terancam dipecat, lima lainnya kena hukuman sedang seperti demosi dan penundaan pangkat

Viva, Banyumas -Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan memasuki babak baru setelah Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan detail kategori pelanggaran serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para personel.

Menurut Brigjen Agus, dari tujuh anggota Brimob yang diperiksa, dua orang masuk kategori pelanggaran berat dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Penentuan kategori ini mengacu pada standar internal Polri terkait kedisiplinan, tanggung jawab, serta tingkat keterlibatan dalam insiden.

Dua Pelanggar Berat

Dua anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat adalah Bripka Rohmat, selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis), dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di kursi sebelah sopir. Keduanya dianggap memiliki peran langsung dalam terjadinya insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sanksi paling tegas dalam tubuh Polri.

Lima Pelanggar Sedang

Sementara itu, lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danag, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dijatuhi sanksi kategori sedang. Hukuman yang berpotensi diterapkan antara lain penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, penundaan pendidikan, atau penempatan khusus (patsus).

Meski tidak seberat PTDH, hukuman ini tetap memberikan dampak signifikan bagi karier mereka di kepolisian. Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan dan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Menurutnya, setiap tindakan pelanggaran, baik berat maupun sedang, harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“Ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat yang seharusnya bertugas melindungi warga.

Transparansi proses hukum dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberi rasa keadilan bagi publik.

Dengan adanya keputusan ini, publik menantikan tindak lanjut dari proses hukum, termasuk kemungkinan sidang etik dan konsekuensi hukum lain yang menyertai.

Kejelasan penanganan kasus akan menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat