17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset jadi sorotan publik
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

2. Kewajiban ratifikasi UNCAC

Sebagai negara yang meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Indonesia wajib menyesuaikan regulasi domestik agar bisa optimal merampas aset hasil kejahatan.

3. Menjawab modus baru kejahatan ekonomi

Kejahatan ekonomi semakin kompleks, sering melibatkan perusahaan besar dan jaringan lintas negara. RUU ini diperlukan untuk menutup celah hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan modus tersebut.

4. Mengisi kekosongan mekanisme hukum

Peraturan yang ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, masih terbatas dalam memberikan efek jera. RUU Perampasan Aset hadir sebagai pelengkap dengan mekanisme lebih detail.

5. Pengaturan lebih rinci