17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan
Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Instagram @official.kpk
2. Kewajiban ratifikasi UNCAC
Sebagai negara yang meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Indonesia wajib menyesuaikan regulasi domestik agar bisa optimal merampas aset hasil kejahatan.
3. Menjawab modus baru kejahatan ekonomi
Kejahatan ekonomi semakin kompleks, sering melibatkan perusahaan besar dan jaringan lintas negara. RUU ini diperlukan untuk menutup celah hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan modus tersebut.
4. Mengisi kekosongan mekanisme hukum
Peraturan yang ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, masih terbatas dalam memberikan efek jera. RUU Perampasan Aset hadir sebagai pelengkap dengan mekanisme lebih detail.
5. Pengaturan lebih rinci