Kronologi Terpidana Mati Kasus Narkoba Baihaqi di Nusakambangan Cilacap Meninggal karena Sakit

Baihaqi wafat di Lapas Nusakambangan karena sakit
Sumber :
  • pexel @RDNE Stock project

Terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Baihaqi, meninggal akibat sakit jantung. Lapas berupaya memulangkan jenazah ke kampung halamannya di Aceh Timur

Viva, Banyumas - Seorang terpidana mati kasus narkoba bernama Baihaqi yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Selasa, 2 September 2025. Baihaqi mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap akibat keluhan sesak napas dan mual. Kepala Lapas Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra, membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, Baihaqi dinyatakan meninggal dunia karena penyakit jantung setelah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter RSUD Cilacap.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya almarhum. Saat ini, pihak lapas sedang berkoordinasi dengan keluarga untuk pemakaman,” ujarnya.

Meski aturan resmi tidak mewajibkan pihak lapas memulangkan jenazah warga binaan ke daerah asal, Riko menegaskan pihaknya tetap berupaya membantu keluarga. Hal ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan permohonan resmi keluarga almarhum.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, jika dalam waktu 2x24 jam jenazah tidak diambil keluarga, maka lapas berhak memakamkan secara layak sesuai agama dan kepercayaan almarhum. Namun, karena ada permintaan keluarga dan alasan kemanusiaan, kami berusaha mengirimkan jenazah ke Aceh Timur,” kata Riko dikutip dari antara.

Istri Baihaqi diketahui bekerja di Malaysia. Saat ini pihak lapas sedang menghubungi dan menunggu keluarga melengkapi persyaratan administrasi seperti surat permohonan dan identitas. Riko memastikan pihaknya akan membantu proses tersebut agar jenazah dapat dimakamkan di kampung halaman almarhum.