Kasus Affan Kurniawan: Polri Bongkar Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Tujuh Brimob yang Jadi Sorotan?
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob dipastikan masuk ranah pidana. Polri menemukan unsur tindak pidana dan menyerahkan penanganan ke Bareskrim, sambil tetap melanjutkan proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat.
VIVA, Banyumas – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus menjadi sorotan publik. Polri menegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada ranah etik, tetapi juga dipastikan masuk ke proses pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan indikasi tindak pidana dalam insiden tragis tersebut.
“Tentu hasilnya dimana terhadap kedua terduga pelanggaran berat yang kemarin disampaikan ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Trunoyudo dikutip dari VIVA.co.id, Selasa (4/9/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, kasus ini tidak hanya ditangani Divisi Propam, tetapi juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya melakukan unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," tegasnya.
Meski proses pidana sudah dipastikan berjalan, Divisi Propam Polri tetap melanjutkan penanganan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian.
Sebagian di antaranya dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat, sementara lainnya pelanggaran etik sedang.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, sudah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.
Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat peristiwa maut itu terjadi. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas Ka Gae
- Aipda M. Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan bahwa ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.
Saat ini, mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Insiden nahas yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan saat aksi demonstrasi di DPR berujung ricuh.
Affan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, menjadi korban setelah tertabrak dan dilindas mobil rantis Brimob.
Polri menyatakan, pemeriksaan intensif masih terus dilakukan, termasuk mendalami keterangan para saksi mata.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” jelas Abdul Karim.