Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
- Foe Peace/VIVA
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
VIVA, Banyumas – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 4 September 2025.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dilansir dari VIVA.co.id.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, mantan bos Gojek itu langsung ditahan. Penahanan dijadwalkan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan selama 20 hari kedepan," tambah Anang.
Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi hilangnya barang bukti.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka adalah:
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus KPA dalam proyek tersebut.
Dengan bertambahnya nama Nadiem Makarim dalam daftar tersangka, perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Angka fantastis ini membuat kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.