Sosok Laras Faizati di Mata Warga: Tertutup, Minim Interaksi, Kini Jadi Sorotan Nasional Pernah S2 di Belanda
- instagram @larasfaizati
Warga Lubang Buaya mengungkap Laras Faizati jarang berinteraksi di lingkungan. Kini ia jadi tersangka ajakan bakar Mabes Polri, dipecat AIPA, dan terancam hukuman berat
Viva, Banyumas - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perempuan berusia 26 tahun ini diduga mengunggah konten provokatif di media sosial yang berisi ajakan membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Namun, di balik citra akademisnya yang gemilang, sosok Laras di mata tetangga justru berbeda. Warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku tidak terlalu mengenal Laras karena sikapnya yang cenderung tertutup dan jarang bersosialisasi.
Sejumlah tetangga menyebutkan bahwa Laras lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Kehadirannya di lingkungan tempat tinggal hanya sesekali terlihat. Dikutip dari berbagai sumber, Laras menurut warga Orangnya jarang kelihatan, kayak sibuk sendiri. Kalau kegiatan warga juga nggak pernah ikut.
Kondisi ini membuat Laras tidak terlalu dikenal secara personal di lingkungannya, meskipun ia telah lama tinggal di kawasan tersebut. Situasi semakin mengejutkan warga ketika kabar penangkapannya tersebar luas pada 1 September 2025. Padahal, jejak akademis dan karier Laras tergolong prestisius.
Ia menempuh pendidikan S1 Public Relations di LSPR Jakarta dan melanjutkan S2 International Communication Management di Belanda, lulus pada 2023.
Kariernya sempat bersinar lewat pengalaman di Departemen Luar Negeri AS hingga menjadi pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sejak 2024. Namun, perjalanan itu runtuh setelah ia diamankan polisi.
Laras dituding menyebarkan video hasutan di akun Instagram pribadinya yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Konten tersebut dinilai mengajak publik untuk melakukan aksi anarkis saat demonstrasi “Bubarkan DPR RI”.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. AIPA pun segera mengambil langkah tegas dengan memecat Laras dari posisinya.
Bagi warga sekitar, kasus ini menjadi tamparan keras. Mereka tak menyangka sosok yang selama ini dikenal pendiam dan jarang bergaul ternyata kini menjadi pusat perhatian nasional
Warga Lubang Buaya mengungkap Laras Faizati jarang berinteraksi di lingkungan. Kini ia jadi tersangka ajakan bakar Mabes Polri, dipecat AIPA, dan terancam hukuman berat
Viva, Banyumas - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perempuan berusia 26 tahun ini diduga mengunggah konten provokatif di media sosial yang berisi ajakan membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Namun, di balik citra akademisnya yang gemilang, sosok Laras di mata tetangga justru berbeda. Warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku tidak terlalu mengenal Laras karena sikapnya yang cenderung tertutup dan jarang bersosialisasi.
Sejumlah tetangga menyebutkan bahwa Laras lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Kehadirannya di lingkungan tempat tinggal hanya sesekali terlihat. Dikutip dari berbagai sumber, Laras menurut warga Orangnya jarang kelihatan, kayak sibuk sendiri. Kalau kegiatan warga juga nggak pernah ikut.
Kondisi ini membuat Laras tidak terlalu dikenal secara personal di lingkungannya, meskipun ia telah lama tinggal di kawasan tersebut. Situasi semakin mengejutkan warga ketika kabar penangkapannya tersebar luas pada 1 September 2025. Padahal, jejak akademis dan karier Laras tergolong prestisius.
Ia menempuh pendidikan S1 Public Relations di LSPR Jakarta dan melanjutkan S2 International Communication Management di Belanda, lulus pada 2023.
Kariernya sempat bersinar lewat pengalaman di Departemen Luar Negeri AS hingga menjadi pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sejak 2024. Namun, perjalanan itu runtuh setelah ia diamankan polisi.
Laras dituding menyebarkan video hasutan di akun Instagram pribadinya yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Konten tersebut dinilai mengajak publik untuk melakukan aksi anarkis saat demonstrasi “Bubarkan DPR RI”.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. AIPA pun segera mengambil langkah tegas dengan memecat Laras dari posisinya.
Bagi warga sekitar, kasus ini menjadi tamparan keras. Mereka tak menyangka sosok yang selama ini dikenal pendiam dan jarang bergaul ternyata kini menjadi pusat perhatian nasional