BKPSDM Pati Klarifikasi Isu Pengangkatan Plt Kepala Disdik yang Ramai Dibicarakan, Dugaan Tidak Sesuai Prosedur Mencuat

BKPSDM Pati beri klarifikasi soal Plt Kepala Disdik
Sumber :
  • Pemkab Pati

BKPSDM Pati jelaskan mekanisme penunjukan Plt. Kepala Disdik sesuai aturan BKN. Rotasi dilakukan karena batas masa jabatan 6 bulan, bukan karena faktor lain

Viva, Banyumas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang ramai diperbincangkan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).

Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, AP., menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt. telah sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bukan karena faktor lain di luar ketentuan.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (8/9/2025), Yogo mengacu pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1/SE/I/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas, baik karena berhalangan sementara maupun tetap, dapat digantikan oleh pejabat lain melalui penunjukan sebagai Plh. (Pelaksana Harian) atau Plt. (Pelaksana Tugas).

Masa jabatan seorang Plt. maksimal adalah tiga bulan, dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya. Dengan demikian, total masa jabatan Plt. tidak boleh lebih dari enam bulan. Penunjukan Plt. juga tidak memerlukan pelantikan resmi, cukup menggunakan surat tugas yang sah.

Dalam konteks Kabupaten Pati, penunjukan Andrik Sulaksana sebagai Plt. Kepala Disdik telah berlangsung selama enam bulan penuh. Oleh karena itu, sesuai aturan BKN, perlu dilakukan rotasi sementara dengan menunjuk pejabat lain.

Maka, ditetapkanlah Sri Yatun, S.E., MM. sebagai Plt. Kepala Disdik untuk menggantikan posisi tersebut sementara waktu.