Gila! Pembelian Sabu Lewat Aplikasi WhatsApp Berujung Penangkapan di Cilacap

Penangkapan tersangka sabu oleh Polresta Cilacap
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar,” lanjut Galih.

Kasus ini menjadi contoh betapa rentannya masyarakat terhadap peredaran narkoba, bahkan melalui aplikasi yang pada awalnya digunakan untuk komunikasi sehari-hari. Kejahatan yang dilakukan melalui platform digital juga menambah tantangan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti peredaran narkotika yang semakin canggih.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten untuk memberantas narkoba di Cilacap. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah kami,” tegas Galih.

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula cara yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, yang semakin sulit untuk dilacak. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.