TikTok Didenda Rp15 Miliar Oleh KPPU karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Sidang KPPU putuskan denda TikTok Rp15 miliar
Sumber :
  • KPPU RI

Mekanisme ini juga memastikan bahwa setiap langkah strategis perusahaan besar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.

Kasus TikTok–Tokopedia sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan dua raksasa digital: ByteDance sebagai induk TikTok, dan GoTo sebagai pemilik Tokopedia sebelum akuisisi mayoritas. Integrasi keduanya dipandang dapat mengubah peta persaingan di sektor e-commerce Indonesia.

Meski telah dikenai sanksi, langkah kooperatif TikTok dalam proses pemeriksaan diapresiasi oleh KPPU. Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap kewajiban hukum.

KPPU juga mengimbau agar semua pelaku usaha, khususnya di sektor digital yang berkembang pesat, segera melaporkan transaksi akuisisi atau merger sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Dengan putusan ini, TikTok Nusantara diwajibkan menyetor denda ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi persaingan usaha di Indonesia berlaku tegas untuk semua perusahaan, termasuk raksasa teknologi global. Transparansi, kepatuhan, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar bisnis digital tetap berjalan sehat dan adil bagi masyarakat.