Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Polisi amankan tersangka HW di Mapolres Jaksel
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Selatan

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, ponsel, perangkat komputer, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

SAR Cilacap Evakuasi Korban Kecelakaan Tiga Kendaraan Terlibat di Jalan Welahan Wetan Adipala

“Kami juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami data digital dari perangkat pelaku,” tambah Nicolas.

HW saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Viral, Ini Akun IG Diduga Punya Kiai MR Bekasi Tersangka Pelecehan Anak Angkat Dihujani Komentar Pedas

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kombes Nicolas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Kehadiran teknologi dan pergaulan modern perlu diimbangi dengan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak mudah terjerat bujuk rayu pelaku kejahatan.

Naik Penyidikan! Kasus KDRT Ustadz Evie Effendi Kini Kian Serius Anak Kandung Jadi Korban

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.