Tak Lapor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut! Begini Penegasan DPMPTSP Magelang
- Pemkab Magelang
DPMPTSP Magelang menegaskan kewajiban pelaporan LKPM. Pelaku usaha yang lalai bisa kena sanksi, bahkan pencabutan izin. Sosialisasi ini dorong kepatuhan investasi daerah
Viva, Banyumas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
LKPM merupakan instrumen penting untuk memantau realisasi investasi dan menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara akurat. Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu (8/10).
Menurutnya, kemudahan perizinan yang kini diberikan kepada pelaku usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
“Saat ini penyederhanaan perizinan berusaha telah diberikan kepada para pelaku usaha. Maka, mereka wajib mematuhi kewajiban pelaporan LKPM,” ujar Azis di Grand Artos Hotel Magelang pada 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban penyampaian LKPM, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi ringan berupa teguran, sementara sanksi berat bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya. Dalam kegiatan tersebut, Muhamad Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, turut hadir sebagai narasumber.
Ia menjelaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong peningkatan investasi melalui kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha.
“DPRD selalu terbuka terhadap aspirasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Kami siap memfasilitasi solusi terbaik,” ungkapnya.
Selain itu, Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang, memberikan pemahaman teknis mengenai cara pengisian LKPM yang benar. Ia mengingatkan bahwa laporan yang diberi catatan verifikator hanya bisa diperbaiki selama masa pelaporan berlangsung.
“LKPM dianggap sah ketika sudah disetujui oleh verifikator,” jelasnya. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar teknis pelaporan dan kendala sistem OSS.
Menutup kegiatan, DPMPTSP membuka desk layanan khusus untuk membantu pelaku usaha mengisi LKPM secara langsung.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan LKPM sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi investasi.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh data investasi yang akurat untuk mendukung perencanaan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Magelang