Polresta Cilacap Gulung Sindikat Pencurian: 11 Tersangka, 28 TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan
- Humas Polresta Cilacap
Polresta Cilacap ungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan selama September–Oktober 2025. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, termasuk residivis curanmor, dengan barang bukti 15 motor dan berbagai alat kejahatan
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya menjaga keamanan wilayahnya. Melalui kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan seluruh Polsek jajaran, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap selama periode September hingga Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025), Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 11 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya 15 unit sepeda motor, 11 printer, dua laptop, lima STNK palsu, sejumlah uang tunai, serta peralatan kejahatan seperti kunci letter Y,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2025 di Aula Patriatama Polresta Cilacap .
Dari total kasus yang berhasil diungkap, 12 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cilacap Selatan, Sidareja, Wanareja, dan sekitar area Pelabuhan Cilacap. Para pelaku memanfaatkan situasi lengah korban, terutama saat kendaraan ditinggalkan di tempat umum tanpa pengawasan.
Sementara itu, 16 kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga dan fasilitas pendidikan.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif — pelaku mencongkel jendela dan pintu rumah, lalu membawa kabur barang-barang berharga seperti laptop, printer, serta uang tunai.
Menurut Kombes Pol Budi Adhy Buono, sebagian besar pelaku adalah residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.
“Beberapa di antaranya juga memalsukan STNK motor curian untuk dijual kembali,” jelasnya. Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Selain itu, beberapa kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor