Drama Jalan Diblokir di Semarang: Dibongkar Polisi, Dipasang Lagi Saat Petugas Pergi
- pexel @etha
Kasus jalan diblokir di Kedungmundu, Semarang, kembali bikin heboh. Setelah dibongkar Satpol PP, pagar seng dipasang lagi oleh warga yang menolak mediasi dan memilih jalur hukum
Viva, Banyumas - Warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, digemparkan oleh aksi pemblokiran jalan oleh salah satu warga bernama Ari Setiawan.
Jalan umum yang menjadi fasilitas masyarakat kini ditutup menggunakan pagar seng, membuat warga sekitar merasa terganggu karena akses utama terputus. Menurut informasi dari Lurah Kedungmundu, Jumadi, tindakan pemblokiran ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ari.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan sudah berkali-kali diupayakan penyelesaian secara musyawarah. Dilansir dari laman Instagram @anakhitssemarang, Jumadi mengatakan beliau diajak mediasi secara humanis tidak bersedia.
Akhirnya pihak lurah serahkan penanganannya kepada Satpol PP sebagai penegak Perda. Jumadi menjelaskan, jalan yang diblokir tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) di Jalan Sinar Mas 7 RT 12 RW 1.
Jalur itu berbentuk letter U yang menjadi penghubung antara sisi timur dan barat perumahan. Warga sangat membutuhkan akses tersebut karena menjadi jalan vital untuk mobilitas sehari-hari. Aksi pemblokiran Ari dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Melihat hal itu, Kapolsek Tembalang bersama Satpol PP turun langsung untuk membuka pagar seng pada Senin (6/10/2025).
Namun, tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi, pagar seng kembali dipasang oleh Ari. Tindakan itu membuat warga semakin resah. Beberapa di antaranya mengaku harus memutar jauh untuk mencapai rumah atau tempat kerja. Jalan itu penting sekali, apalagi untuk anak sekolah dan warga yang bekerja di arah barat.
Jumadi berharap segera ada tindakan tegas. Pemerintah Kelurahan Kedungmundu kini menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Satpol PP Kota Semarang. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan memastikan fasilitas umum bisa digunakan kembali oleh masyarakat tanpa hambatan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menggambarkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas umum.
Pemerintah mengingatkan bahwa jalan perumahan yang berstatus fasum tidak boleh dimiliki atau diblokir secara sepihak, sebab termasuk aset publik yang dilindungi oleh aturan hukum.
Dengan upaya yang kini dilakukan oleh pihak kelurahan, kepolisian, dan Satpol PP, warga berharap situasi segera kembali normal dan akses jalan bisa digunakan seperti semula