Resmi Disahkan! 2 Perda Baru Dorong Daya Saing BPR Artha Perwira dan BUMD Purbalingga

Wabup Dimas tanda tangani dua Perda strategis
Sumber :
  • Humas Purbalingga

DPRD dan Pemkab Purbalingga sahkan dua Perda penting: BPR Artha Perwira dan Penyertaan Modal BUMD. Langkah ini memperkuat daya saing dan perekonomian daerah

FAM Resmi Ajukan Banding ke FIFA, Bantah Tuduhan Dokumen Palsu Pemain Naturalisasi

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, yang digelar di Ruang Rapat DPRD pada Jumat (10/10/2025).

Trionda: Bola Piala Dunia 2026 yang Punya Chip Sensor Gerak dan Desain Unik

Dua regulasi strategis tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kedua perda ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kinerja dan daya saing lembaga keuangan serta BUMD milik Purbalingga.

Cilacap Resmi Teken Perubahan APBD 2025, Bupati Janji Maksimalkan Pencapaian Target

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, bersama pimpinan DPRD, disaksikan oleh anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Dimas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang kedua perda tersebut.

“Kedua perda ini telah melalui proses pembahasan dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Kami pastikan regulasi ini matang dan siap dijalankan,” ungkap Dimas dikutip dari laman Humas Purbalingga.

Menurut Dimas, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira akan menjadi landasan hukum penting dalam perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum perusahaan daerah tersebut.

Perubahan ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi BPR Artha Perwira dalam menjalankan operasional bisnis, membuka peluang kemitraan strategis dengan pihak swasta dan lembaga keuangan lain di tingkat regional maupun nasional.

Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong BPR Artha Perwira untuk mengembangkan produk-produk keuangan yang inovatif dan inklusif, mendukung permodalan usaha kecil, serta memperkuat peran BUMD dalam menggerakkan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Daerah untuk BUMD akan memastikan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Halaman Selanjutnya
img_title