Beraksi Sendirian, Pria Asal Roworejo Ini Gasak 6 Motor Hanya dengan Modal Kelengahan Korban

Barang bukti enam motor hasil curian diamankan
Sumber :
  • Polres Kebumen

Seorang pria asal Roworejo ditangkap Polres Kebumen usai mencuri enam motor dengan memanfaatkan kelengahan pemilik. Ia beraksi sendirian dan kini terancam lima tahun penjara

Pria Asal Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Kebumen, Identitas Terungkap Lewat Alat Canggih Polisi!

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membekuk M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, yang diketahui sebagai spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Pria ini beraksi sendirian dan dikenal lihai memanfaatkan kelengahan para pemilik motor. Kasus ini terbongkar setelah laporan kehilangan motor dari S (31), warga Kecamatan Pejagoan, pada 4 Oktober 2025.

Pria Asal Caturanom Temanggung Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri di Gubuk Sawah Dalam Kondisi Mengenaskan

Korban memarkir Honda Beat warna silver di depan bengkel, namun dua jam kemudian motor sudah raib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Kebumen, yang bergerak cepat melakukan pelacakan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka M. Ia akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Puring pada 6 Oktober 2025 malam.

Minibus Tabrak Truk di Jalur Deandles Purworejo, 2 Tewas Terjepit Petugas SAR Sampai Gunakan Alat Ekstrikasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, terdiri dari Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario. Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.

“Pelaku tidak membobol motor. Ia hanya mencari kesempatan ketika pemilik lengah dan kunci masih tertinggal di motor,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, tersangka sudah berpengalaman dan menjadikan curanmor sebagai mata pencaharian karena faktor ekonomi.

“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia beraksi sendirian dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kecurigaan warga,” jelasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama pemilik asli, memperkuat bukti bahwa motor-motor tersebut hasil kejahatan. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kompol Faris mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kunci dicabut saat memarkir kendaraan, serta menambah sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm.

“Kelengahan sekecil apapun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jangan biarkan kesempatan terbuka,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi warga Kebumen agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas yang bisa terjadi di sekitar mereka, bahkan di tempat yang dianggap aman