Gasak Motor di Sragi, 4 Pelaku Sindikat Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Pekalongan

Empat pelaku curanmor dibekuk Polres Pekalongan
Sumber :
  • Polres Pekalongan

4 pelaku sindikat curanmor di Sragi berhasil ditangkap Polres Pekalongan. Mereka mencuri Honda Scoopy milik pensiunan guru dan dijerat Pasal 363 KUHP

Respon Cepat! Polres Jepara Amankan ODGJ Pembakar Rumah Orang Tua Lewat Call Center 110

Viva, Banyumas - Aksi pencurian sepeda motor kembali menggemparkan warga Sragi, Kabupaten Pekalongan. Kali ini, korban adalah Sarno (62), seorang pensiunan guru yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya.

Namun, berkat kerja cepat Polres Pekalongan, empat pelaku sindikat curanmor berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan mereka. Peristiwa bermula pada 30 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Sragen Bongkar Komplotan Pencuri Skafolding Antar Kabupaten, 9 Pelaku Dibekuk!

Saat itu, Sarno memarkir motor Honda Scoopy dengan nomor polisi G-2915-AEB di teras depan rumahnya di Dukuh Pesantren, Kelurahan Sragi.

Tak lama kemudian, saat ia keluar rumah, motor kesayangannya sudah raib. Sarno pun segera melapor ke Polsek Sragi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan mendalam.

Modus Baru Penipuan di Banyumas, Pelaku Gunakan Nama Sekda untuk Minta Donasi Rp25 Juta

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Batang.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy yang identik dengan milik korban serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Pekalongan, melalui Kasatreskrim AKP Rizal Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Sragi. Para pelaku ini diduga bagian dari jaringan curanmor lintas daerah,” ujarnya dikutip dari laman Polres Pekalongan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelompok ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Mereka menggunakan modus mengintai kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, lalu beraksi dengan cepat menggunakan kunci T.

Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat setempat yang merasa lega atas keberhasilan polisi mengungkap sindikat tersebut.

Warga juga diimbau untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat diparkir di luar rumah.

Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Pekalongan