Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Kejari Wonosobo tahan dua tersangka korupsi
Sumber :
  • Kejari Wonosobo

Kejari Wonosobo menyerahkan dua tersangka korupsi tanah kas Desa Reco dengan kerugian Rp1,8 miliar. Keduanya dijerat UU Tipikor dan segera disidang di Tipikor Semarang

Bahu Jalan Ambles, Truk Bermuatan Log Kayu di Wonosobo Terjun ke Jurang 30 Meter! Begini Kondisinya

Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Kejari Wonosobo melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka berinisial WY dan S, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah kas Desa Reco tahun anggaran 2021–2022.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.865.000.000,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah), sebagaimana hasil perhitungan yang disampaikan penyidik.

Wonosobo Siap Hadapi Pancaroba, Polres Gelar Apel dan Perkuat Koordinasi

Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal Hadjarati, S.H., M.H. dan Silvidan Fitria Dewi Anggreani, S.H., M.H. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses pelepasan tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Berdasarkan hasil penyidikan, tanah kas Desa Reco dijual tanpa melalui mekanisme yang sah dan tanpa izin dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4 Kecamatan di Wonosobo Jadi Percontohan Kecamatan Berday, Ini Fokusnya

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan keuangan desa.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuan kami adalah menjaga agar tata kelola pemerintahan desa tetap bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya dikutip dari Kejari Wonosobo.

Halaman Selanjutnya
img_title