Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Mobil dan Handphone Atasan di Wonosobo

Polres Wonosobo gelar perkara pencurian mobil
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

AP berhasil dibekuk di daerah Sokaraja, Banyumas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, handphone, dan dompet milik korban.

Saat ini, AP telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Layanan Lapor Cepat MBG Wonosobo: Pemerintah Siap Dengar Suara Anda Catat Nomor WA Nya