Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Mobil dan Handphone Atasan di Wonosobo
Rabu, 30 April 2025 - 14:22 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
AP berhasil dibekuk di daerah Sokaraja, Banyumas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, handphone, dan dompet milik korban.
Saat ini, AP telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.