Wow! Tarif Hotel Dinas ASN Capai Rp 9,3 Juta per Malam, Ini Aturannya!

PMK baru tarif hotel perjalanan dinas ASN hingga Rp 9 juta
Sumber :
  • Pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas ASN. Lewat PMK Nomor 32 Tahun 2025, kini tarif hotel untuk keperluan dinas resmi ditingkatkan, terutama bagi pejabat eselon tinggi. Salah satu yang mencolok adalah plafon tarif hotel di Jakarta yang bisa mencapai Rp 9,3 juta per malam, sesuai dengan aturan yang mulai berlaku untuk anggaran tahun 2026.

Pendapatan Fantastis! Manusia Silver Cilacap Akui Bisa Capai Rp 9 Juta Per Bulan Lebih Tinggi dari UMK Cilacap

Dalam aturan terbaru itu, setiap jenjang jabatan ASN mendapat batas tarif hotel dinas yang berbeda-beda. Untuk pejabat negara dan eselon I yang melakukan dinas ASN ke ibu kota, tarif menginap mencapai 9,3 juta per malam. Sementara bagi ASN di level lebih rendah, besaran tarif disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan tugas yang dijalankan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memberi kenyamanan dalam pelaksanaan dinas ASN, terutama di daerah terpencil. Kenaikan tarif hotel hingga 9,3 juta per malam dinilai mencerminkan penyesuaian biaya akomodasi yang realistis. Namun, kebijakan ini tetap mengundang perhatian publik dan perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.

35 Daerah di Jateng Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi, Tapi Aturannya Beda Beda

Dikutip dari Sekretariat Kepresidenan, Dalam aturan tersebut, tercatat tarif hotel tertinggi untuk perjalanan dinas mencapai Rp 9,33 juta per malam, khusus untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta.

Angka ini memicu perhatian publik karena jauh lebih tinggi dibanding tarif standar hotel biasa, meski disesuaikan dengan kelas jabatan dan lokasi penugasan.

Kisah Warga Magelang Terima UGR Rp9 Juta, Rela Sawah Terdampak Tol Jogja Bawen

PMK ini juga tidak hanya mengatur pejabat tinggi, melainkan juga ASN dari berbagai level jabatan.

Misalnya, untuk wilayah Papua Pegunungan, pejabat eselon II mendapat batas penginapan hingga Rp 4,91 juta per malam, eselon III/golongan IV maksimal Rp 3,73 juta, dan eselon IV hingga golongan I sebesar Rp 1,53 juta.

Besaran tarif hotel berbeda-beda tergantung lokasi penugasan, dengan memperhatikan keterbatasan fasilitas akomodasi di daerah terpencil.

Tujuan dari penyesuaian ini, menurut Kementerian Keuangan, adalah untuk memberikan kenyamanan dan kelayakan fasilitas bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas di berbagai daerah, terutama di wilayah yang infrastruktur dan hotel berbintang sangat terbatas.

Penyesuaian juga mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya akomodasi di berbagai wilayah.

Meski begitu, aturan ini memancing pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian mempertanyakan urgensi pengeluaran sebesar itu untuk fasilitas hotel, terutama dalam kondisi anggaran yang ketat.

Namun di sisi lain, ada yang menilai langkah ini wajar demi mendukung kinerja ASN yang harus bertugas ke daerah-daerah strategis