Simak! Update Tarif Parkir di Kabupaten Banyumas, Ternyata Ini Aturannya

Ilustrasi - Update Tarif Parkir
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Luke Miller

Banyumas – Aturan pembayaran parkir di Kabupaten Banyumas yang dapat diketahui.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Tarif parkir di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan biasanya disesuaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Peraturan daerah parkir Kabupaten Banyumas tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

Tentang pajak dan retribusi daerah besaran tarif kendaraan di Zona C:

I. Sepeda Motor Rp 1.000

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

II. Mobil penumpang, Sedan Taxi, pick up Rp 2.000

III. Bus Sedang (tempat duduk 15 hingga 28 orang), truk sedang (jbb sampai dengan 8000 kg), bus besar (tempat duduk diatas 28 orang), truk besar (jbb diatas 8000 kg) Rp 5.000

Halaman Selanjutnya
img_title