Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu
- Instagram @polrespemalang
Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan masih banyaknya praktik penipuan spiritual berkedok dukun di tengah masyarakat yang rentan terhadap janji kekayaan instan.