Paket Senilai Rp168 Juta Hilang, JnT Cargo Cuma Tawar Ganti Rp10 Juta, Kok Bisa?

Ilustrasi Paket Rp168 Juta Hilang, CNI Gugat J&T Cargo
Sumber :
  • pexel @karolina-grabowska

Banyak pihak tidak menyadari adanya batasan klaim asuransi yang dapat membatasi jumlah ganti rugi, terutama untuk paket berharga besar.

Posko KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dibobol Maling, HP dan Laptop Raib Saat Mahasiswa Tertidur

Hal ini menimbulkan risiko besar jika barang hilang atau rusak dalam pengiriman. Selain itu, gugatan ini menyoroti perbedaan entitas antara J&T Cargo dan J&T Express.

Meskipun keduanya berada di bawah payung J&T, kedua layanan tersebut memiliki manajemen dan prosedur klaim yang berbeda.

Token Listrik Diblokir, Warga Sidoarjo Kaget Diminta Bayar Rp 10 Juta

Perbedaan ini kadang menimbulkan kebingungan bagi pelanggan terkait tanggung jawab dan perlindungan asuransi.

Dalam gugatan yang dilayangkan, PT Catalyst Network Indonesia berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan lebih baik untuk pelanggan pengiriman barang bernilai tinggi.

Pencarian Korban Laka Air di Purbalingga Hari Ke 2 Masih Nihil, 3 Pekerja Proyek Masih Hilang

Mereka juga menegaskan pentingnya edukasi bagi konsumen terkait mekanisme klaim dan batasan asuransi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pelaku bisnis dan masyarakat umum agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan jasa pengiriman, terutama yang melibatkan barang berharga tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title