Paket Senilai Rp168 Juta Hilang, JnT Cargo Cuma Tawar Ganti Rp10 Juta, Kok Bisa?

Ilustrasi Paket Rp168 Juta Hilang, CNI Gugat J&T Cargo
Sumber :
  • pexel @karolina-grabowska

Perbedaan ini kadang menimbulkan kebingungan bagi pelanggan terkait tanggung jawab dan perlindungan asuransi.

Posko KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dibobol Maling, HP dan Laptop Raib Saat Mahasiswa Tertidur

Dalam gugatan yang dilayangkan, PT Catalyst Network Indonesia berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan lebih baik untuk pelanggan pengiriman barang bernilai tinggi.

Mereka juga menegaskan pentingnya edukasi bagi konsumen terkait mekanisme klaim dan batasan asuransi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Token Listrik Diblokir, Warga Sidoarjo Kaget Diminta Bayar Rp 10 Juta

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pelaku bisnis dan masyarakat umum agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan jasa pengiriman, terutama yang melibatkan barang berharga tinggi.

Memahami hak dan kewajiban serta batasan asuransi sangat penting untuk meminimalkan risiko kerugian di masa depan.

Pencarian Korban Laka Air di Purbalingga Hari Ke 2 Masih Nihil, 3 Pekerja Proyek Masih Hilang