Bobol Gudang Fresh Care Rp231 Juta, Trio Pencuri Keok di Brebes
Rabu, 4 Juni 2025 - 13:27 WIB
Sumber :
- instagram @polreskudus
Sebagian hasil curian diketahui telah dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp60 juta. Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku yang telah merugikan pemilik gudang secara signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terorganisir, sekecil apa pun bentuknya, tidak akan luput dari pengawasan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan gudang, termasuk penggunaan kamera CCTV dan pengawasan rutin, guna mencegah kejadian serupa terulang.