Gibran Rakabuming Terancam Dimakzulkan? Ini Tahapan Lengkap Menurut DPR
Rabu, 4 Juni 2025 - 14:26 WIB
Sumber :
- instagram @gibran_rakabuming
Namun, bila forum Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum, yaitu tidak dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR, maka proses pemakzulan otomatis batal dan tidak bisa dilanjutkan.
DPR menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti konstitusi dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Adapun hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah Wakil Presiden dapat diberhentikan atau tidak.
Hingga kini, belum ada jadwal resmi Rapat Paripurna yang mencantumkan agenda pemakzulan Gibran. Namun, dinamika politik terkait isu ini dipastikan akan terus bergulir dalam waktu dekat.