MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024." tegasnya.

img_title Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pecah Ban Mobil: 6 Tertangkap, 8 Buron, Begini Modusnya!

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.

MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

img_title test queue lagi ah