MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024." tegasnya.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.

MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

Muncul Nama Baru, Rekan Senegara STY Diisukan Tangani Timnas Indonesia Andai Patrick Kluivert Out