Gara Gara Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor, Pelanggan Tusuk Penjual di Lampung
Minggu, 8 Juni 2025 - 05:10 WIB
Sumber :
- instagram @polsek_pugung
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Motif yang dianggap sepele ini menjadi perhatian warga dan viral di media sosial.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung tindakan kriminal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan ketidakpuasan dengan cara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.