Gara Gara Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor, Pelanggan Tusuk Penjual di Lampung

Tersangka Tusuk Tukang Sate Diamankan
Sumber :
  • instagram @polsek_pugung

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Motif yang dianggap sepele ini menjadi perhatian warga dan viral di media sosial.

Cuma Modal Rp20 Ribu, AC Mobil Bisa Sejuk dan Wangi Lagi, Tapi Harus Ikuti Langkah Ini, Kalau Salah Bisa Bikin Bocor!

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung tindakan kriminal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan ketidakpuasan dengan cara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.