Praktik Suntik Pemutih Ilegal Terbongkar! Wanita di Pringsewu Ditangkap Polisi

Wanita di Pringsewu ditangkap polisi karena suntik pemutih ilegal
Sumber :
  • instagram @polrespringsewuofficial

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce tempat CP membeli bahan perawatan.

Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara

Dari hasil penyidikan, CP diketahui secara rutin membeli produk dari toko daring tanpa izin edar dan langsung menggunakannya pada pelanggan.

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Brigadir di Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi