Praktik Suntik Pemutih Ilegal Terbongkar! Wanita di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 8 Juni 2025 - 07:05 WIB
Sumber :
- instagram @polrespringsewuofficial
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce tempat CP membeli bahan perawatan.
Baca Juga :
Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara
Dari hasil penyidikan, CP diketahui secara rutin membeli produk dari toko daring tanpa izin edar dan langsung menggunakannya pada pelanggan.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.