Skandal APD COVID 19: Uang Negara Lenyap Rp319 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Penjara Ringan, Adilkah?
Selasa, 10 Juni 2025 - 04:30 WIB
Sumber :
- Tiktok @4mhmmd
Ahmad dan Satrio disebut memperkaya diri secara langsung dari proyek pengadaan tersebut, masing-masing menerima Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar.
Meski Budi tidak terbukti menerima aliran dana, ia tetap dinyatakan bersalah karena turut membantu dalam negosiasi dan pembuatan surat pesanan palsu.
Majelis Hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menangani pandemi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap Kemenkes.
Baca Juga :
Handphone Gus Yaqut Disita KPK, Isi Datanya Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun dinilai telah memenuhi rasa keadilan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahkan dalam situasi darurat nasional, praktik korupsi bisa tetap terjadi dan berdampak besar bagi keuangan negara dan integritas institusi.