Skandal APD COVID 19: Uang Negara Lenyap Rp319 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Penjara Ringan, Adilkah?

3 terdakwa korupsi APD COVID 19 jalani sidang vonis
Sumber :
  • Tiktok @4mhmmd

Ahmad dan Satrio disebut memperkaya diri secara langsung dari proyek pengadaan tersebut, masing-masing menerima Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar.

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

Meski Budi tidak terbukti menerima aliran dana, ia tetap dinyatakan bersalah karena turut membantu dalam negosiasi dan pembuatan surat pesanan palsu.

Majelis Hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menangani pandemi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap Kemenkes.

Handphone Gus Yaqut Disita KPK, Isi Datanya Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun dinilai telah memenuhi rasa keadilan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahkan dalam situasi darurat nasional, praktik korupsi bisa tetap terjadi dan berdampak besar bagi keuangan negara dan integritas institusi.