TPPO di Sragen: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Mengerikan di Balik Wisata Religi Gunung Kemukus
- instagram @polressragen
Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar serta alat kontrasepsi.
Praktik ini jelas memperlihatkan adanya eksploitasi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Atas perbuatannya, Parno dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.
Polres Sragen memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk korban, terus dilakukan untuk menguatkan proses hukum.
“Kami tidak akan mentolerir eksploitasi terhadap perempuan dan anak, terlebih di kawasan yang seharusnya jadi tempat suci dan aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.