TPPO di Sragen: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Mengerikan di Balik Wisata Religi Gunung Kemukus

Polisi Sragen tangkap mucikari di Gunung Kemukus Sragen
Sumber :
  • instagram @polressragen

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar serta alat kontrasepsi.

Pemuda Pembawa Celurit Viral di Kendal Ditangkap Polisi di Semarang Setelah Bersembunyi

Praktik ini jelas memperlihatkan adanya eksploitasi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.

Atas perbuatannya, Parno dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Jateng Jajaki Kerja Sama dengan Uzbekistan, Wisata Religi dan Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

Polres Sragen memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.

Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk korban, terus dilakukan untuk menguatkan proses hukum.

Emak Emak Nekat Siram Bensin ke Polisi Sragen Sambil Live Facebook Sebut Kepala Propam Budi Bambang

“Kami tidak akan mentolerir eksploitasi terhadap perempuan dan anak, terlebih di kawasan yang seharusnya jadi tempat suci dan aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.