PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat Sampai 2047, Siapa Pemilik Aslinya?
Kamis, 12 Juni 2025 - 05:02 WIB
Sumber :
- instagram @bahlillahadalia
Hingga 2025, luas bukaan tambang diperkirakan mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi.
Namun, kegiatan pembuangan air limbah belum dilakukan karena masih menunggu diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Dengan status legal dan kepemilikan oleh BUMN, PT Gag Nikel tetap menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat lokasi tambang berada di salah satu kawasan paling eksotis dan sensitif secara ekologis di Indonesia.
Baca Juga :
Ahli UGM: Kerusakan Tambang Nikel Raja Ampat Bisa Tembus Rp300 Triliun, Lebih Besar dari Kasus Timah
Proses reklamasi dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan akan menjadi sorotan penting ke depannya.