Pria Kendal Tega Bunuh Teman Kencan di Hotel Semarang, Diduga Tak Puas Layanan Open BO
Jumat, 13 Juni 2025 - 06:00 WIB
Sumber :
- pexel @pixabay
Setelah melakukan aksi keji itu, Aditya kabur ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 01.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi CCTV, uang Rp600 ribu, motor, dan ponsel korban. Aditya kini mendekam di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan layanan kencan daring dan pentingnya peningkatan keamanan di penginapan.