Pria Kendal Tega Bunuh Teman Kencan di Hotel Semarang, Diduga Tak Puas Layanan Open BO

Ilustrasi Tersangka pembunuh diamankan polisi di Surabaya
Sumber :
  • pexel @pixabay

Setelah melakukan aksi keji itu, Aditya kabur ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 01.30 WIB.

Terbongkar! Oknum Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Bhabinkamtibmas, Pasangannya Ternyata Guru SD di Kendal

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi CCTV, uang Rp600 ribu, motor, dan ponsel korban. Aditya kini mendekam di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan layanan kencan daring dan pentingnya peningkatan keamanan di penginapan.

Geger! Seorang Pria Warga Baleraksa Karangmoncol Nekat Gantung Diri, Warga Temukan Barang Bukti