Polemik 4 Pulau Aceh Sumut Makin Panas, JK Ungkap Fakta Tersembunyi soal MoU Helsinki dan UU Pembentukan Aceh 1956
- instagram @jusufkalla
Ia menekankan bahwa Undang-Undang tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri dalam negeri (kepmen). Jika hendak mengubah batas wilayah, maka harus dilakukan lewat revisi undang-undang di DPR, bukan sekadar evaluasi administratif.
Menariknya, JK juga menyebut bahwa masyarakat di empat pulau yang diperebutkan itu selama ini membayar pajak ke Pemerintah Provinsi Aceh, bukan ke Sumatera Utara. Hal ini memperkuat posisi Aceh dalam klaimnya.
Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut kini tak hanya menjadi perdebatan lokal, tapi isu nasional yang menyentuh ranah hukum, sejarah, dan perjanjian damai. JK berharap pemerintah dapat menyelesaikannya secara bijak dan tidak memicu gesekan baru.
JK menegaskan Masalah ini sensitif dan harus kembali ke dasar yang sudah disepakati bersama dalam MoU Helsinki.