Restorative Justice Klaten: Mengapa Tersangka Justru Dikirim ke Masjid dan Balai Desa?
Minggu, 15 Juni 2025 - 05:50 WIB
Sumber :
- instagram @kejari_klaten
Kasi Pidana Umum Kejari Klaten, Aspi Riyal Juli Indarman, menekankan bahwa restorative justice bukan berarti bebas tanpa konsekuensi.
Baca Juga :
Viral, Ini Akun IG Diduga Punya Kiai MR Bekasi Tersangka Pelecehan Anak Angkat Dihujani Komentar Pedas
Bila ada pengulangan tindak pidana, hak restorative justice akan dicabut dan proses hukum dilanjutkan.
Program ini juga melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), yang turut memfasilitasi pelatihan kerja bagi tersangka yang belum memiliki keterampilan.
Baca Juga :
Mengenal Profil MR, Kiai Bekasi yang Kini Jadi Tersangka Pelecehan Anak Angkat dan Keponakan
Kejari Klaten berharap penerapan restorative justice Klaten dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum berbasis kemanusiaan.
Melalui program ini, tersangka bukan hanya sekadar menebus kesalahan, tetapi juga dibina agar dapat kembali menjadi bagian positif di masyarakat.