Wajib Pakai Google Billing? Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google dan Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar
- pexel @asphotograpy
Selain itu, Google diwajibkan untuk membuka akses ke program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan minimal 5% kepada developer aplikasi selama satu tahun penuh setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Google sempat mencoba membatalkan putusan KPPU melalui keberatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga tertanggal 7 Februari 2025.
Namun, pengadilan menolak seluruh argumen yang diajukan, menyatakan bahwa KPPU telah bertindak sesuai prosedur dan memiliki bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan regulasi ekonomi digital di Indonesia.
Para pelaku industri menyambut positif langkah ini karena memberikan ruang yang lebih adil bagi semua pengembang aplikasi, terutama yang berasal dari startup dan UMKM lokal.