Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?
- tiktok @alfiankuproyyyy
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara. Meski proses hukum terus berjalan, motif Brigadir Ade dalam kasus pembunuhan bayi ini masih menjadi teka-teki.
Pihak kejaksaan memilih untuk menunggu proses persidangan guna mengungkap alasan di balik aksi keji tersebut.
Namun, Sarwanto menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan menjadi langkah penting dalam proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang aparat kepolisian aktif. Banyak pihak menantikan pembuktian di pengadilan untuk menjawab pertanyaan besar: apa sebenarnya yang mendorong Brigadir Ade hingga tega mengakhiri nyawa seorang bayi?.