Ekshumasi Rafa Fauzan Balita 2,5 Tahun Dibunuh Di Singkawang: Jejak Karung, Baju Ganti, dan Dugaan Rencana Jahat
Jumat, 20 Juni 2025 - 16:32 WIB
Sumber :
- instagram @satreskrimsingkawang
UB, yang merupakan tetangga dari pengasuh Rafa, mengaku sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik pengasuh korban. Balita Rafa dilaporkan hilang dari rumah pengasuhnya pada 10 Juni 2025 dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah masjid empat hari kemudian.
Keluarga korban telah memberikan persetujuan atas proses ekshumasi ini melalui kuasa hukum mereka. Mereka berharap langkah ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi Rafa.
Saat ini UB dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Namun, penyidik juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana jika bukti-bukti yang ada menguatkan.