Geger! Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Anggota Polda Jateng, Brigadir AK Kini Telah Diamankan
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujarnya.
Brigadir AK kini telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Saat ini, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain pemeriksaan pidana, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah.