Bobi Mutilasi dan Konsumsi Daging Teman Sendiri, Polisi Pesisir Selatan Beberkan Fakta Mengejutkan
Minggu, 22 Juni 2025 - 10:24 WIB
Sumber :
- instagram @polrespesisirselatan
Bobi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga :
Rumah Pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara Disegel Polisi, Dokumen Penting Diamankan
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan psikologis dan penyimpangan perilaku. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang di masa depan.